a. bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, ketentuan pelaksanaan mengenai Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Berdasarkan Prinsip Syariah ditetapkan oleh Bank Indonesia; b. bahwa ketentuan pelaksanaan mengenai Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992; c. bahwa berhubung dengan itu perlu ditetapkan pencabutan Peraturan Pemerintah dimaksud dalam Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.