a. bahwa untuk menunjang program pengembangan pada Perusahaan Perseroan (PRESERO) PT Pal Indonesia dalam rangka menuju industri maritim yang modern dan strategis, maka dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pal Indonesia. b. bahwa kekayaan Negara yang berasal dari eks kekayaan Perusahaan Umum (PERUM) Pal yang belum terselesaikan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981, 1981/1982, 1982/1983, 1983/1984, 1984/1985, 1985/1986, 1988/1989 dan Tahun Anggaran 1990/1991, dapat ditetapkan sebagai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pal Indonesia; c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.