a. bahwa dengan adanya perbaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 April 1997 sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997, maka terdapat perbedaan pensiun pokok antara yang dipensiunkan sejak bulan April 1997 dengan yang dipensiun sebelumnya; b. bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu menetapkan kembali pensiun pokok bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya yang dipensiunkan sebelum dan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.