a. bahwa dalam rangka mewujudkan kerjasama ekonomi antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura, serta untuk mendorong penanaman modal dalam rangka kegiatan konstruksi dan kegiatan operasi pembangunan proyek pengembangan di Pulau Bintan dan Pulau Karimun, dipandang perlu memberikan kemudahan di bidang perpajakan; b. bahwa kemudahan di bidang perpajakan dimaksud berupa penetapan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut seluruhnya untuk sementara waktu atas perolehan dalam negeri Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak dan impor Barang Kena Pajak maupun pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan Jasa Kena Pajak yang berasal dari luar Daerah Pabean Indonesia dalam rangka kegiatan konstruksi dan kegiatan operasi pembangunan proyek pengembangan di Pulau Bintan dan Pulau Karimun; c. bahwa… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 16 B Undang-undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, dipandang perlu mengatur pemberian kemudahan di bidang perpajakan tersebut dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.