a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangankan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Brantas Abipraya, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Brantas Abipraya; b. bahwa kekayaan Negara berupa tanah yang pada saat ini dikelola oleh Departemen Pekerjaan Umum dapat dialihkan dan ditetapkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Brantas Abipraya; c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.