a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Umum (PERUM) Angkutan sungai ,Danau dan Penyeberangan,perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia kedalam modal Perusahaan Umum (PERUM) tersebut ; b. bahwa kekayaan Negara berupa kapal-kapal penyeberangan pada Perusahaan Umum (PERUM) Kereta Api dapat dialihkan dan ditetapkan untuk dijadikan tambahan penyertaan modal Perusahaan Umum (PERUM) Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan ; c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.