a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1979, pegawai yang bekerja pada Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur telah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil; b. bahwa di antara Pegawai Negeri Sipil tersebut, terdapat yang telah mencapai batas usia pensiun, tetapi belum mencapai masa kerja pensiun menimum, sehingga berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku dewasa ini tidak berhak memperoleh pensiun; c. bahwa Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam huruf b,telah diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, tetapi tidak memperoleh pensiun; d. bahwa bekas Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam huruf c telah berjasa dan menunjukkan kesetiaan dan pengabdian yang tinggi dalam penyatuan wilayah Timor Timur dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga dipandang perlu memberikan tunjangan penghargaan terhadap bekas Pegawai Negeri Sipil tersebut; e. bahwa selain daripada itu, di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur terdapat janda/duda bekas pegawai Pemerintah sementara Timor Timur yang meninggal dunia selama dalam perjuangan menyatukan wilayah Timor Timur kedalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; f. bahwa di samping itu, di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur terdapat pensiunan pegawai bekas Pemerintah Koloni Timor Portugis, yang sampai sekarang belum diatur mengenai pensiunnya; g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dikemukakan diatas dipandang perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Tunjangan Penghargaan/Santunan Janda/Duda Bekas Pegawai Pemerintah Sementara Timor Timur/Pensiun Bekas Pegawai Pemerintah Koloni Timor Portugis di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur; www.djpp.depkumham.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.