bahwa untuk lebih meningkatkan pemberian perlindungan kepada tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja, dipandang perlu untuk menambah jaminan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 tentang Asuransi Sosial Tenaga Kerja;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.