a. bahwa Perusahaan Negara Angkutan Motor. "DAMRI" yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 233 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 293) setelah melalui penelitian dan penilaian dapat memenuhi ketentuan-ketentuan untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904); b. bahwa pengalihan bentuk perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.