a. bahwa dalam lingkungan Departemen Penerangan terdapat sejumlah tenaga kesenian yang telah mengabdikan dirinya bagi perj uangan Bangsa dan Negara Republik Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan. 17 Agustus 1945 sampai dewasa ini; b. bahwa tenaga kesenian tersebut memegang peranan penting dalam rangka usaha mengembangkan kebudayaan Nasional; c. bahwa tenaga kesenian tersebut selama ini digaji oleh Departemen Penerangan menurut ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil; d. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas Departemen Penerangan dipandang perlu mengangkat tenaga kesenian tersebut menjadi Pegawai Negeri Sipil;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.