a. bahwa dalam pelaksanaan pembangunan tahun 1976/1977 pada akhir Maret 1977 ternyata terdapat proyek-proyek yang menunjukkan adanya sisa kredit anggaran yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1976 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977 jo. Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1976 tentang Perincian Anggaran Belanja Negara Pembangunan Tahun 1976/1977; b. bahwa berdasarkan ayat (1) Pasal 4 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1976 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977 serta ayat (1) pasal 3 Undang- undang Nomor 2 Tahun 1977 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977, sisa kredit anggaran tersebut dapat dipindahkan dan ditambahkan kepada Tahun Anggaran 1977/1978,
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.