a. bahwa dalam pelaksanaan anggaran pembangunan tahun 1972/1973 pada akhir Maret 1973 ternyata terdapat proyek- proyek yang menunjukkan adanya sisa kredit anggaran yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1972 jo. Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1972; b. bahwa berdasarkan ayat (1) Pasal 4 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1972 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 serta Ayat (1) Pasal 3 Undang- undang Nomor 4 Tahun 1973 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973, sisa kredit anggaran tersebut dapat dipindahkan dan ditambahkan kepada tahun anggaran 1973/1974.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.