a. bahwa pada tanggal 7 Juni 1972 di Jakarta oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Menteri Pertambangan dengan P.T. "Atjeh Minerals Indonesia", yang merupakan suatu badan- hukum menurut hukum dan berkedudukan di Indonesia, sebagaimana yang didirikan oleh para peserta dalam suatu konsortium yang terdiri dari Newmont Mining Corporation; Sumitomo Metal Co Limited dan Sumitomo Shoji Kaisha; The Broken Hill Proprietary Company Limited serta American Smelting and Refining Company, berdasarkan akta notaris A.J. Tumonggor (pengganti notaris J.N. Siregar di Jakarta pada tanggal 2 Juni 1972 Nomor 11; telah ditanda tangani suatu kontrak-karya penyelidikan pertambangan umum di Daerah Aceh (Sumatera); b. bahwa jika penyelidikan tersebut berhasil, maka P.T. "Atjeh Minerals Indonesia" akan menanamkan modalnya sebesar yang diperlukan untuk usaha-usaha eksplorasi dan eksploitasi bahan galian yang bersangkutan serta usaha-usaha lainnya yang berhubungan dengan itu, satu dan lainnya sesuai dengan kontrak-karya termaksud; c. bahwa … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - c. bahwa walaupun usaha-usaha dibidang pertambangan memerlukan penanaman modal yang besar dengan unsur resiko yang besar pula, serta memerlukan pengetahuan tehnik yang khusus, namun demikian sesuai dengan sifat usaha pertambangan yang dilakukan atas dasar suatu cadangan bahan-galian yang akan terus semakin berkurang untuk kemudian habis, maka tidaklah tepat apabila pada saat-saat permulaan usahanya, kepada P.T. "Atjeh Minerals Indonesia" diberikan pembebasan pajak dalam bentuk "tax holiday", sehingga sebagai pengimbangan terhadap faktor-faktor tersebut diatas, perlu dipertimbangkan pemberian keringanan perpajakan dalam bentuk lainnya sesuai dengan peraturan- perundangan yang berlaku; d. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada sub c. diatas, maka kepada P.T. "Atjeh Minerals Indonesia" sebagai suatu badan-hukum yang didirikan dalam rangka pelaksanaan penanaman modal asing dibidang pertambangan umum, perlu diberikan tambahan kelonggaran perpajakan sebagaimana termaksud dalam ketentuan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 jo. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.