a. bahwa Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai kesatuan usaha dibidang ekonomi yang berfungsi menyelenggarakan kemanfaatan umum (public utility) sebagaimana yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1965 jo Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 tahun 1969, memegang peranan sangat penting didalam pelaksanaan pembangunan pada dewasa ini; b. bahwa agar pelaksanaan pembangunan tidak terhambat, perlu dipertinggi daya-guna dan daya-kerja Perusahaan Listrik Negara (PLN), antara lain dengan mengadakan penyempurnaan dalam struktur organisasi Direksi perusahaan tersebut; c. bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut pada sub b diatas, dipandang perlu untuk mengadakan perubahan atas ketentuan yang termaktub dalam pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1965 sebagaimana yang telah dirubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 tahun 1969;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.