a. bahwa dengan Peraturan Pemerintah No. 240 tahun 1961 (Lembaran- Negara tahun 1961 No. 306) telah didirikan Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi; b. bahwa pada akhir-akhir ini lapangan usaha Perusahaan Negara tersebut sedemikian cepatnya berkembang baik secara intensif maupun secara ektensif sehingga struktur organisasinya perlu ditinaju kembali; c. bahwa untuk memperoleh daya guna yang sebesar-besarnya dan daya gerak yang setinggi-tingginya Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi perlu dipecah menjadi dua perusahaan yang berdiri sendiri-sendiri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.