bahwa dianggap perlu untuk mendirikan suatu Perusahaan Negara sebagai termaksud dalam pasal 3 ayat (1) Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 bagi tiap Perusahaan Perkebunan Tembakau Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.