bahwa untuk melaksanakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan dagang milik Belanda beserta kantor-kantor cabang dan anak perusahaan-anak perusahaannya yang berada didalam wilayah Republik Indonesia maka perlu ditentukan perusahaan yang dikenakan nasionalisasi.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.