bahwa untuk menjalankan pasal 4a dan ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad 1932 No. 517) sebagaimana semenjak itu telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang No. 16 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 35) dipandang perlu mengadakan tambahan pada Peraturan Pemerintah Cukai Tembakau (Staatsblad 1932 No. 560).
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.