bahwa perlu untuk: a. mengadakan perubahan dalam ketentuan-ketentuan pada pasal 1 dan pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 1954 dan; b. menyempurnakan nama dan kepala Bab II daripada peraturan tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.