bahwa berhubung dengan kenaikan cukai atas barang alkohol sulingan dalam negeri, yang ditetapkan dengan Undang-undang Darurat tertanggal 28 Desember 1953, No. 1 (Lembaran Negara tahun 1954 No. 1), dipandang perlu untuk menetapkan kembali harga masuk dari minyak wangi, alat-alat kecantikan dan obat-obatan yang dibikin dari alkohol etil dengan melebihi kadar 5%, yang berdasarkan "Bijzondere bepaling" No.5 yang termasuk dalam pos 159 dari lampiran A dari "Indische Tariefwet" (Staatsblad 1924 No. 487), sebagaimana lampiran ini kemudian telah diubah dan ditambah, pada pemasukannya harus dipungut menurut bea advalorem;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.