bahwa perlu diadakan perubahan dalam Peraturan Pemerintah tersebut, terutama yang mengenai penetapan jumlah tunjangan, serta jumlah paling rendah dan jumlah paling tinggi sebulan; Mendengar : Menteri Keuangan; Memutuskan: Menetapkan PERATURAN TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH No. 14 TAHUN 1947 seperti berikut : Pasal I. Daftar dalam pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1947 dihapuskan dan diganti dengan daftar baru seperti dibawah ini: ========================================================== = "dari jumlah pensiun |Jumlah| Aturan khusus "cq. pensiun/onderstand |% | ----------------------------------------------------------------- "bagian pertama s/d Rp. 100,- |100% | paling rendah Rp. 30,- dan "bagian kedua s/d. Rp. 100,- | 75% | paling tinggi Rp.350,- "seterusnya. | 50% | sebulan. Pasal II. Sesudah pasal 4 diadakan 2 pasal baru, yaitu : "Pasal 4a. Kepada mereka termaksud dalam pasal 1 diatas, yang bekerja pada suatu kantor atau perusahaan Pemerintah hanya dapat diberikan tunjangan apabila gajinya (yaitu gaji pokok, termasuk juga gaji peralihan, jika ada) kurang dari Rp. 350,- (tiga ratus lima puluh rupiah) sebulan; dalam hal ini gaji-pokok ditambah tunjangan tidak boleh lebih dari jumlah tersebut". "Pasal 4b. "Tunjangan ini diberikan oleh Menteri Keuangan". PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - Pasal III. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1948. Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 27 September 1948 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEKARNO. Diumumkan pada tanggal 27 September 1948 Wakil Sekretaris Negara, RATMOKO.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.