a. bahwa untuk mendukung program pemerintah dalam untuk negara rangka pangan serta mengoptimalkan peran badan usaha milik agen pembangunan nasional dalam dengan tetap usaha sebelumnya, perlu mengubah maksud dan tujuan Perseroan scrta usaha Ikrya; (Perscrol PT Indra b. bahwa berdasarkan pertimbangan sri dalam huruf a, perlu Peraturan Pemerintah tentang Penrbahan atas Nomor 42 Tahun l97O tentang Pengalihan Bentuk Negara (PN) Indra Karya menjadi Perusahaan Perscroan 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Ncgara Republik Indonesia Tahun 1945; I SK No237095A 2. Undang-Undang. . . PRESIDEN BLIK INDONESIA -2- 2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 70, Tambahan kmbarari Negara Republik Indonesia Nomor 42971 sebagatmana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun l97O tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Indra Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 6O); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2OO3 tentang Kedudukan, T\rgas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PER"IAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 82, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 43O5);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.