mengubah PP 12/2005
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, tertib manajemen Aparatur Sipil Negara, tata kelola administrasi, dan penyelenggaraan penyiaran publik pada l,embaga Penyiaran tublik Radio Republik Indonesia, beberapa ketentuan dalam peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2O05 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia perlu diubah; b. batrwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2OO5 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia; 1. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO2 tentang Penyiaran (lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 139, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2S2l; Mengingat 3.Peraturan... u SK No 190213 A Menetapkan PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA -2- 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2O05 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aaSQ;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia, lengkap dengan Lembaran Negara kalau nomornya tercatat (21.512 dari 32.029 peraturan). Yang tidak tercatat dihilangkan — bukan ditebak.