a. bahwa untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi pariwisata Indonesia yang berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik lndonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT pengembangan Pariwisata Indonesia; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Und ng-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Jsaha Milik Negara sebagaimana telah diub dengan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan perseroan (persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia; SK No 097294A
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.