bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (21 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.