bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 80 ayat (2), Pasal 81 ayat (3), dan Pasal 84 serta dalam rangka memberikan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia mulai dari pra penempatan, masa penempatan sampai dengan purna penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.