a. bahwa untuk meningkatkan kinerja dan nilai Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia, perlu melakukan restrukturisasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia dengan cara melakukan konversi utang Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk melalui penerbitan saham baru; b. bahwa restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah didahului dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Nomor RIS-33/D3.MBU/2006 tanggal 1 November 2006 yang menyetujui pengeluaran saham baru dalam rangka konversi Obligasi Wajib Konversi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II, dan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Nomor 06.04/00/12/2009/001, BS.477/HK.09.01/2009-DU, KEP-257/MBU/2009 tanggal 28 Desember 2009, yang menyetujui pengeluaran saham baru dalam rangka konversi Obligasi Wajib Konversi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk; c. bahwa . . . - 2 - c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan Saham Baru pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.