a, b. c. d. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa berdasarkan Pasal 2 ayal (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur, Pemerintahan Daerah Kabupaten Blitar berkedudukan di Kota Blitar; bahwa dengan terbentuknya Kota Blitar yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor LT Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kota Ketjil Djawa Timur/Tengah/Barat, dan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Blitar, maka Ibu Kota Kabupaten Blitar perlu dipindahkan dari wilayah Kota Blitar ke wilayah Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar; bahwa wilayah Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar dinilai Iayak dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Ibu Kota Kabupaten Blitar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud datam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Blitar dari Wilayah Kota Blitar ke Wilayah Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur; 1. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Republik
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.