baLrwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 4A ayat (3) undang-Undang Nomor 10 Tatrun l99s tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubatr dengan Undang-undang Nomor r 7 Tatrun 2006 tentang Perubatran Atas Undang-Uniang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintatr tentang Pengawasan Pengangkutan Barang TertenEu Dalam Daerah Pabean;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.