SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PtrRATURAN PEMtrRINTAI I RtrPUBLII( INDONESIA NOMOR 3 TAFIUN 2006 TENTANG PtrMINDAI{AN IBUI(OTA IGBUPATEN I(UPANG DARI WILAYAH I(OTA KUPANG KE WILAYAH OELAMASI IGBUPATtrN I(UPANG DtrNGNN RAI-IMAT TUIIAN YANG MAI{A DSA PITtrSIDtrN RtrPUBLII( INDONtrSIA, a. bal-rwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nornor 69 Tahun i95B tentang Pembentukan Daerah- Dacrah Tingkat II dalam wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur Ibul<ota I(abupaten I(upang berkcdudukan di I(upang; b. bahu,a dengan terbentuknya i(ota I{upang sebagai daerah otonorn berdasarkan Undang-Unda.ng Nomor 5 Tahun 1996 ter-rtang Pembentukan l(otamadya Daerah Tingkat II I(upang, maka perlu dilakukan pemindahan Ibukota I(abupaten I(upang dari wilayah I(ota I(upang; r- bahwa berdasarl<an usulan Gubernur Nusa Tenggara Timur, Bupati I(upang, dan I(eputusan Dewan Perwakilan Ral<yat Daerah I(abupaten l(upang, serta hasil l(ajian Tim Pe rnerintah, wilayah Oelamasi layak menjadi Ibukota I(abupatcn Kupang; d. bahu,a berdasarkan pertimbangan sebagaimana dinraksud pada huruf a, hurttf b, dan huruf c perlu mcnctapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemindahan Ibukota I{abupaten I(upang dari wilayah Kota I(upang ke rvilal,ah Oelamasi I(abupaten Kupan3. Mengingat PFIESIDEN FIEPIJBLIK INDONESIA _a _ Mengingat 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik 2. Undar-rg-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pcrnbentukan Daeral-r-Daerah Tingkat II dalam wilayah Dacrah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Tirnur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor I22, Tambahan Lembaran Ncgara Republil< Indonesia Nomor 1655); 3. Unclang-Undang Nomor 5 Tahun 1996 tentang Pernbentukan I(otamadya Daerah Tingkat II Kupang (Lenrbaran Negara Republik indonesia Tahun 1996 Nomor 43, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3633); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pernerintahan Dacrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 125, Tambahan Lembaran Ncgara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah de ngan Peraturan Pemerirrtah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2OO5 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pcrrerintahan Dacrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah diLc.tapkan menjadi Undang-Undang dengan Undang- Undang Nomor 8'lahur-r 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOS Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor a5a8);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.