a. bahwa dalam rangka meningkatkan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, perlu meningkatkan peran serta koperasi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, swasta, swadaya masyarakat, dan perorangan dalam penyediaan tenaga listrik; b. bahwa untuk melaksanakan kebijakan otonomi daerah di bidang ketenagalistrikan perlu memberikan peran Pemerintah Daerah dalam penyediaan tenaga listrik; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b serta dalam rangka menciptakan kepastian hukum dan kepastian berusaha di bidang ketenagalistrikan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.