a. bahwa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang Angkutan Udara telah diatur ketentuan mengenai perwakilan dan Agen Penjualan Umum perusahaan angkutan udara asing; b. bahwa dalam rangka mengantisipasi perkembangan yang terjadi di dalam dunia penerbangan serta dengan telah dilaksanakannya kesepakatan dalam berbagai forum internasional baik secara bilateral maupun multilateral, dipandang perlu mengatur kembali ketentuan agen penjualan umum perusahaan angkutan udara asing.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.