bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 24 Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa, dipandang perlu untuk mengatur tata cara penyitaan dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.