a. bahwa untuk lebih meningkatkan iklim investasi dan meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri serta mendorong ekspor non migas, dipandang perlu memberikan kemudahan di bidang perpajakan; b. bahwa kemudahan di bidang perpajakan dimaksud berupa penangguhan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas impor barang modal dan/atau bahan dari luar daerah pabean ke dalam EPTE/KB, dan tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak antar Pengusaha Kena Pajak EPTE/KB; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Pasal 16 B Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, dipandang perlu mengatur pemberian kemudahan di bidang perpajakan tersebut dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.