a. bahwa mengingat semakin meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan di Wilayah Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II Pandeglang, Lebak, Serang, Tangerang, Karawang, Bekasi, Bogor, Kuningan, Indramayu, Cirebon, Tasikmalaya, Sukabumi, Sumedang, Majalengka, Subang, Garut,Ciamis, Purwakarta, dan Cianjur dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat, dan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas-tugas di bidang pemerintahan dan pembangunan serta untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, dipandang perlu membentuk 27 (dua puluh tujuh) kecamatan di beberapa Kabupaten Daerah Tingkat II tersebut di atas dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, Pembentukan Kecamatan harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.