a. bahwa menurut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1974 tentang Pelaksanaan Penjualan Rumah Negeri, rumah flat tidak dapat dijual secara sewa beli karena hak atas tanahnya sulit dipisah-pisahkan untuk dimiliki oleh perseorangan; b. bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun yang menetapkan bahwa satuan rumah susun dapat dimiliki oleh perseorangan di atas tanah hak bersama, maka ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1974 tersebut perlu disempurnakan; c. bahwa penyempurnaan tersebut perlu dilakukan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.