a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan keselamatan lalu lintas udara yang dilakukan oleh Sentra Operasi Keselamatan Penerbangan (SENOPEN) yang berada pada bandar udara yang diusahakan oleh Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura I agar lebih berdayaguna dan berhasilguna dipandang perlu untuk mengalihkan pengusahaannya ke dalam Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura I; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu memisahkan dan mengalihkan kekayaan Negara pada Sentra Operasi Keselamatan Penerbangan (SENOPEN) di Medan, Surabaya, Bali, Ujung Pandang dan Unit Keselamatan Penerbangan di Balikpapan untuk dijadikan tambahan penyertaan modal Negara pada Perusahaan Umum. (PERUM) Angkasa Pura I; c. bahwa pengalihan dan penambahan modal Negara tersebut pada huruf b ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.