a. bahwa perkembangan pembangunan di Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung pada umumnya dan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang Telukbetung sebagai Ibukota Propinsi Daerah Tingkat I Lampung pada khususnya, dalam kenyataannya semakin meningkat, sehingga tidak dapat menampung lagi segala aspirasi dan kebutuhan masyarakat di daerah tersebut, terutama di bidang pembangunan; b. bahwa berhubung dengan itu, perlu diadakan perubahan batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang - Telukbetung dengan memasukkan sebagian Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan; c. bahwa Pemerintah Kebupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan telah menyetujui untuk menyerahkan sebagian dari daerahnya untuk keperluan perubahan batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang - Telukbetung tersebut; d. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka perubahan batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang- Telukbetung tersebut yang mengakibatkan perubahan batas-batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang - Telukbetung dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan dalam lingkungan Propinsi Daerah Tingkat I Lampung perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.