a. bahwa intensitas gangguan keamanan yang dilakukan oleh gerombolan pengacau dari luar perbatasan di wilayah Propinsi Nusa Tenggara Timur dapat mempengaruhi kestabilan nasional; b. bahwa oleh karena itu perlu diadakan Tanda Kehormatan untuk dianugerahkan kepada mereka yang berjasa dalam melaksanakan tugas mengatasi gangguan keamanan di wilayah Propinsi Nusa Tenggara Timur tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.