a. bahwa di dalam perusahaan P.T. PELITA BAHARI yang didirikan dengan akta Notaris Raden Soerojo Wongsowidjojo Nomor 4 tanggal 5 Mei 1964 dengan nama P.T. CARYA PUTRA terdapat penyertaan modal Negara yang berasal dari pemasukan barang-barang dari instansi Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI); b. bahwa dalam rangka penyesuaian status hukum P.T. PELITA BAHARI tersebut ke dalam bentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, maka perlu mengatur penyertaan modal Negara dimaksud dalam suatu Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.