a. bahwa bantuan sosial kepada Pegawai Negeri sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1963 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1963 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2530) perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang kepegawaian dan dengan perkembangan dewan ini; b. bahwa oleh sebab itu dianggap perlu untuk mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1963 tentang Dana Kesejahteraan Pegawai Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1963 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2530) dan membubarkan Dana Kesejahteraan Pegawai Negeri yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.