a. bahwa perlu adanya perlakuan yang seimbang dalam hal pemberian jaminan Sosial kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia bekas anggota Kelaskaran dan kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia bekas anggota T.N.I.; b. bahwa pemberian tunjangan kepada para Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan pemberian tunjangan kepada Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia yang dimaksudkan dalam Undang-undang No. 15 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 No. 76) tentang Veteran Republik Indonesia, perlu diatur menurut ketentuan-ketentuan yang sama; c. bahwa untuk adanya ketentuan yang dimaksud dalam No. a dan No. b diatas perlu mencabut Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 No. 143) tentang pemberian tunjangan kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian tunjangan kepada Veteran Republik Indonesia yang jumlah tunjangannya disesuaikan dengan jumlah tunjangan yang diberikan kepada para Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia bekas anggota T.N.I.;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.