a. bahwa dalam rangka pembangunan Negara dibidang pertambangan perlu digalang segala potensi dalam masyarakat; b. bahwa segenap modal dan tenaga progresif yang ada dalam masyarakat itu perlu mendapat penyaluran dan bimbingan yang sebaik-baiknya dalam usahanya dibidang pertambangan; c. bahwa untuk memperlancar dan menyempurnakan usaha pertambangan tersebut perlu segera dibentuk Dewan Penasehat Pertambangan
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.