a. bahwa untuk melaksanakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda yang ada didalam wilayah Republik Indonesia perlu ditetapkan perusahaan-perusahaan mana yang dikenakan nasionalisasi; b. bahwa milik Stoomvaart Maatschappij Nederland (S.M.N.) berdasarkan perjanjian n dasar yang dibuat antara S.M.N. dan Central Trading Company (C.T.C.) tertanggal 25 September 1958 sejak waktu itu dipergunakan seluruhnya oleh C.T.C ; c. bahwa berhubung dengan politik dan tindakan Pemerintah, kapal- kapal perusahaan S.M.N. termaksud tidak lagi memasuki pelabuhan-pelabuhan Indonesia sehingga perjanjian dasar beserta akibat-akibatnya tidak lagi mempunjai dasar; d. bahwa dalam rangka penentuan tindakan selandjutnya terhadap milik perusahaan S.M.N. yang berada di Indonesia, perlu dikenakan nasionalisasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.