a. bahwa untuk melaksanakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda yang berada didalam wilayah Republik Indonesia, maka perlu ditentukan perusahaan mana yang dikenakan nasionalisasi; b. bahwa adalah selaras dengan kepentingan umum untuk melakukan nasionalisasi terhadap perusahaan-perusahaan asuransi kerugian Belanda tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.