bahwa oleh sebab beberapa hal Universitas Airlangga di dalam waktu yang pendek belum dapat menyelenggarakan sendiri pelajaran-pelajarannya, termasuk ujian, maka perlu diadakan peraturan peralihan; bahwa beberapa pasal dari Peraturan Pemerintah No. 57 tahun 1954 perlu diubah dan ditambah, agar penyelenggaraan Universitas tersebut dapat berlangsung sebagaimana mestinya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.