bahwa batas waktu yang telah ditetapkan oleh Pasal II Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1953 perlu diperpanjang; Mengingat : Pasal 98 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Pasal 14 "Ordonnantie op de Loonbelasting"; Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke 21 pada tanggal 17 Nopember 1953;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.