bahwa perlu diadakan perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 1952 ("Peraturan tentang pembubaran Daerah Maluku Selatan dan pembentukan Daerah Maluku Tengah dan Daerah Maluku Tenggara",Lembaran Negara 1952 Nomor 49);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.