Bahwa sebelum ada peraturan yang tetap, untuk sementara waktu dianggap perlu untuk mengadakan peraturan sementara yang sama tentang pemberian tunjangan (onderstand) kepada bekas pegawai, Negeri dan jandanya, yang menurut peraturan yang berlaku tidak atau belum berhak menerima pensiun atau pensiun janda;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.