bahwa berhubung dengan berlakunya "Undang-undang pernyataan berlakunya Undang-undang Kecelakaan 1947 No. 33 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia" perlu ditetapkan peraturan-peraturan untuk menjalankan Undang- undang tersebut; bahwa untuk keperluan itu disebagian besar daerah Negara telah berlaku "Peraturan Kecelakaan 1947" (Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1948 dari Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1948; bahwa berhubung dengan ini perlu "Peraturan Kecelakaan 1947" tersebut dinyatakan berlaku untuk seluruh Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.